sistem bagi hasil ternak kambing dalam islam
sistembagi hasil dalam usaha pertanian atau peternakan (biasanya separuh ternak milik orang lain dengan imbalan bagi hasil.5 Sistem gaduh dilakuka syari'at Islam, sehingga dalam pelaksanaan bagi hasil rukun dan syarat sahnya dapat terpenuhi sesuai tuntunan agama Islam. 2. Bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mataram, tentunya
32 Kendala dalam pelaksanakan perjanjian bagi hasil gaduh pemeliharaan hewan ternak di Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Dalam perjanjian bagi hasil gaduh hewan ternak menurut hukum adat di Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan dalam perjanjian
Penelitianini dilatarbelakangi kerjasama bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut menjadi dasar bagi hasil dimasyarakat khususnya akad mudharabah dalam bagi hasil pemeliharaan hewan ternak sapi yang dilakukan para pihak dalam pembagian keuntungan harus jelas dan ada potongan biaya terlebih dahulu, tetapi pada kenyataannya
Meskidemikian, rata-rata kepemilikan lahan garapan sempit, sekitar 0,1 -0,5 ha terutama di Pulau Jawa (BPS, 2013) Petani kecil umumnya berpenghasilan rendah sehingga untuk meningkatkan pendapatan umumnya mereka memelihara ternak, seperti kambing meskipun hanya sebagai pelengkap dan penunjang dalam sistem pertanian.
Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pemeliharaan hewan ternak di Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Dan Hewan ternak sapi maupun kambing dalam bagi hasil nya yaitu ketika dalam keadaan belum pernah beranak jika beranak langsung di miliki oleh pengelola tanpa di
Vay Nhanh Fast Money.
sistem bagi hasil ternak kambing dalam islam